Senin, 05 Mei 2014 Reporter: Nurito Editor: Agustian Anas 4129
(Foto: Nurito)
Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 09 Makasar, Jakarta Timur terancam dicopot dari jabatannnya menyusul tewasnya salah satu siswa di sekolah itu akibat dianiaya kakak kelasnya.
Sanksi tegas akan diberikan kepada kepala sekolah tersebut jika hasil pemeriksaan membuktikan ada kelalaian dari pihak sekolah.
Kasudin Pendidikan Dasar Jakarta Timur, Nasrudin, menegaskan, pemeriksaan secara intensif akan dilakukan hari ini, Senin (5/5). Seluruh guru SDN 09 Makasar akan dikumpulkan guna dimintai keterangan. Termasuk SY (11), siswa kelas 6 yang diduga menganiaya Renggo Kadafi (10).
"Kami akan tindak tegas kalau dari hasil pemeriksaan ada kelalaian guru dalam mengawasi murid-muridnya di sekolah. Sanksi itu bisa berupa penurunan pangkat, mutasi atau bahkan pencopotan jabatan kepala sekolah," tegas ujar Nasrudin, di SDN 09 Makasar, Senin (5/5).
Menurutnya, sanksi yang diberikan tentu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. "Sanksi yang diberikan sesuai dengan tingkat kesalahan dari pihak-pihak yang dianggap tahu atau lalai terhadap kejadian tersebut," katanya.
Pihaknya, kata Nasrudin, sudah membuat laporan tertulis kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengenai kronologis kejadian maupun hasil pemeriksaan di lapangan selama ini. Nasrudin, sebelumnya ditunjuk oleh Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta sebagai ketua tim investigasi penanganan kasus Renggo Kadafi.
Nasrudin menambahkan, saat kejadian memang sedang waktu istirahat. Namun seharusnya karena masih di dalam lingkungan sekolah, pihak guru tetap mengawasi anak-anak didiknya. Artinya, walau jam istirahat, tidak berarti siswa dibiarkan begitu saja dan tak diawasi.
Sebab selama di lingkungan sekolah, maka tanggung jawab penuh pengawasan ada pada pihak sekolah. Sehingga guru atau kepala sekolah dapat mengetahui kondisi yang terjadi di lingkungan sekolah.
Informasi di lapangan, sebenarnya saat kejadian, ada siswa yang melaporkan hal tersebut pada guru kelas. Namun karena dianggap keributan biasa maka guru tersebut tak langsung meresponnya. Bahkan Renggo masih tetap belajar seperti biasa. Ironisnya kasus penganiayaan itu terjadi di dalam kelas, yang letaknya bersebelahan persis dengan ruang kepala sekolah.
"Pihak sekolah juga tak mengantarkan Renggo pulang karena semula tak ada apa-apa dan Renggo masih bisa berjalan biasa. Namun hari Jumat, orangtua Renggo mendatangi sekolah dan melaporkan kejadian yang menimpa anaknya," lanjut Nasrudin.
Oleh orangtuanya, Renggo sempat dibawa ke RS anak Purba di kawasan Halim Perdanakusuma. Namun karena muntah darah, korban akhirnya dilarikan ke RS Polri Kramatjati. Di sana ditemukan adanya luka lebam di tubuh korban. Pada Minggu (4/5) sekitar pukul 01.00 dinihari korban menghembuskan nafas terakhir.
Jasad korban dimakamkan di TPU Cipinang Asem Kebon Pala. Namun pada Minggu malam sekitar pukul 19.30 makamnya digali untuk proses penyelidikan. Jasad korban dibawa ke RSCM untuk menjalani otopsi. Penyelidikan ini untuk mengetahui apakah kematian korban akibat sakit, luka lebam, atau sebab lainnya.
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur, AKBP Didik Sugiarto, mengatakan, saat ini ada empat orang saksi yang sedang dimintai keterangan atas kasus tersebut. Namun ia enggan menyebutkan keempat saksi tersebut. Alasannya penyelidikan masih berlangsung. Rencananya pada pukul 14.00 Kapolres Jakarta Timur, Kombes Mulyadi Kaharni akan memberikan keterangan pers terkait kasus Renggo.
"Ada empat orang yang dimintai keterangan sebagai saksi. Tapi untuk lebih jelasnya, nanti jam jam 14.00 kita
jumpa pers," ujar AKBP Didik Sugiarto.