Selasa, 03 November 2015 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 4702
(Foto: Nurito)
Selain terjadi sedimentasi, Kali Cakung Lama di kawasan Rawa Terate, Cakung, Jakarta Timur, kini juga dijadikan tempat pembuangan limbah. Diduga limbah cair berupa oli bekas ini dibuang dari sebuah pabrik peleburan besi yang ada di sisi barat kali yang lebarnya mencapai sekitar 25 meter itu.
Pantauan Beritajakarta.com di lapangan, terdapat dua titik pipa yang diduga sebagai media untuk mengalirkan limbah cair dari pabrik tersebut. Pada sisi utara, terdapat dua pipa besi berdiameter sekitar 25 sentimeter. Dua pipa ini posisinya sedikit terpendam sedimentasi namun masih terlihat jelas aliran limbah cair yang mengalir ke kali tersebut.
Pada sisi selatan, terdapat lima pipa besi berdiameter sekitar 20 sentimeter. Namun lima pipa ini posisinya menggantung di atas tembok pembatas pabrik. Hanya saja lima pipa ini tidak lagi terlihat mengalirkan limbah.
Akibat pembuangan limbah itu, kondisi Kali Cakung Lama airnya hitam pekat dan menebar aroma tak sedap. Persis di dekat lubang pipa, kondisi air dan daratan sedimentasi hitam pekat. Bahkan daratan sedimentasi ini sangat licin. Praktis kali yang kondisinya sudah tak berfungsi normal ini jadi lahan empuk untuk pembuangan limbah cair.
Suyatno (60), salah seorang warga RT 01/05 mengatakan, limbah cair dari pabrik dibuang melalui pipa di sisi utara paling banyak dan rutin membuang limbah cair berupa oli. Sedangkan sisi selatan, jarang keluar limbah cair dari lima pipa.
"Saya tinggal di sini sudah 20 tahun lebih. Ya limbah cair dari pabrik sudah dibuang melalui pipa pipa yang dihubungkan ke Kali Cakung Lama ini," ujar Suyatno, Selasa (3/11).
Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana, meminta pada camat atau lurah setempat untuk memanggil pengelola pabrik. Pihaknya juga akan koordinasi dengan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah
(BPLHD) DKI Jakarta, untuk menelusuri kasus tersebut. Jika terbukti, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur akan memproses secara hukum."Lurah atau camat harus cari tahu pembuang limbah cair itu. Pengelola pabrik harus dipanggil dan dimintai pertaggungjawabannya. Nanti kita libatkan BPLHD untuk proses hukumnya," tandas Bambang.