Senin, 02 November 2015 Reporter: Izzudin Editor: Widodo Bogiarto 4134
(Foto: Izzudin)
Sebanyak 12 bangunan rumah toko (ruko) yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Kahfi 1, RW 01, Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dibongkar paksa petugas. Pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat.
Kepala Seksi Penertiban Ruang dan Bangunan Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan, Bonar Ambarita mengatakan, luas bangunan ruko yang dibongkar sekitar 300 meter persegi.
"
Kita bongkar paksa karena teguran yang kita berikan mulai surat peringatan (SP), segel hingga surat perintah bongkar (SPB), tidak diindahkan pemilik banguna n," kata Bonar, Senin (2/11).Menurut Bonar, pembongkaran dilakukan di dua lokasi, yakni lima unit ruko menjadi kewenangan Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan dan tujuh unit ruko lainnya kewenangan Dinas Penataan Kota DKI Jakarta.
"Pelanggarannya tidak sesuai IMB. Belum lagi bangunan ini terkena Garis Sepadan Bangunan (GSB)," ujar Bonar.