Senin, 02 November 2015 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 6795
(Foto: Istimewa)
Dari total 2.641 wajib pajak (WP) dari jenis usaha perhotelan, restoran, hiburan dan parkir di Jakarta Barat, tercatat ada 937 WP yang menunggak penyetoran ke kas daerah.
Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat, Umiyati menyebutkan, dari 937 WP yang tidak membayar pajak tersebut, ada yang beralasan sudah tutup usahanya dan ada pula yang memang membandel tidak melakukan pembayaran pajak.
"Sekitar 35,48 persen WP menunggak pembayaran pajak. Sisanya sebanyak 1.704 WP atau sekitar 65,62 persen, patuh menyetorkan pajak ke kas daerah," kata Umiyati, saat menerima kunjungan kerja anggota Komisi III DPRD Kota Tangerang, Senin (2/11).
Dia menambahkan, pihaknya terus melakukan penagihan kepada WP yang menunggak pembayaran pajak, meski usaha yang dikelolanya telah gulung tikar alias bangkrut.
"Kami tetap menagih kewajiban pembayaran pajak terhutang yang belum disetorkan oleh WP. Tidak ada penghindaran, apalagi utang dihapuskan tanpa alasan apa pun, sebab penerimaan pajak sudah masuk dalam penetapan rencana pendapatan daerah," ujar Umiyati.
Berdasarkan data Sudin Pelayanan Pajak Jakarta Barat, saat ini ada 2.641 WP yang terdaftar, terdiri dari 1.826 restoran, 469 hotel, 229 hiburan, dan 117 parkir.
"Dari hasil setoran tunggakan empat jenis pajak itu, saat ini mencapai
Rp 10 miliar," tandas Umiyati.