Senin, 02 November 2015 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Budhy Tristanto 5583
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Sebanyak 20 lapak pedagang batu akik di sepanjang Jalan Bekasi Barat Raya hingga Jalan Bekasi Timur 3, Kelurahan Rawa Bunga, ditertibkan petugas Satpol PP.
Camat Jatinegara, Budi Setiawan mengatakan, penertiban oleh 50 personel Satpol PP Kelurahan Rawa Bunga dan Kecamatan Jatinegara ini dilakukan, karena keberadaan lapak pedagang tersebut kerap memunculkan parkir liar sehingga membuat kawasan sekitar jadi semrawut.
"Keberadaan pedagang ini sudah dirapatkan hingga tingkat kota. Mereka berjualan menggunakan fasos fasum. Ada juga yang di pinggir Kali Baru," kata Budi Setiawan, Senin (2/11).
Budi menambahkan, lapak para pedagang yang terdiri dari meja, tenda, dan terpal, diangkut ke kantor kecamatan, untuk kemudian dikirim ke gudang Satpol PP di Cakung.
"Persoalannya, kita kan nggak bisa 24 jam menjaga, sementara mereka alasan perut, diminta diberi ruang sebentar. Tapi kami sudah sampaikan sebelumnya, agar tak menggunakan bahu jalan. Maka itu kami lakukan penertiban," kata Budi.
Mulai besok, sambung Budi, akan dilakukan penjagaan di sekitar lokasi pasca penertiban oleh petugas Satpol PP bersama dengan Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur.
"Kami akan lakukan pengawasan dan penjagaan dari Satpol PP dan petugas Dishub," tandas Budi.