Jumat, 30 Oktober 2015 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Lopi Kasim 4029
(Foto: Ilustrasi)
"I
tu dia lakukan pada tahun 2014-2015, dia meminta uang sebesar Rp 750 ribu kepada penghuni rusun , barulah setelah sidak kemarin ketahuan oleh saya setelah beberapa warga yang terusir mengadukan oknum itu," ujar Ika Lestari Adji, Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah kepada beritajakarta.com, Jumat (30/10).Menurut Ika, AS mengutip pungutan sebesar Rp 750 ribu kepada penghuni Rusun Marunda yang menempati huniannya dengan sistem oper alih ataupun transaksi jual beli kepada penghuni rusun yang terdaftar resmi di data Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
Dikatakan Ika, kasus jual-beli rusun dan oper alih rusun di Ibukota paling banyak terjadi di Rusun Marunda dan Rusun Tipar Cakung. "Kasus jual-beli memang paling tinggi ada di Rusun Marunda, karena memang tingkat kesejahteraan masyarakat di tempat itu sangat rendah," katanya.