Sabtu, 03 Mei 2014 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Dunih 2916
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Ulah warga yang kerap membuang sampah sembarangan di Jl Raya Cilincing, Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, kini sudah tidak ditolerir lagi. Bagi warga yang kedapatan membuang sampahnya sembarangan, petugas kelurahan setempat akan menindak tegas dengan menyita Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka. Bahkan, sejak April larangan itu diberlakukan sudah puluhan KTP warga yang disita petugas.
Tindakan tegas ini diberlakukan, karena petugas sudah kewalahan mengatasi tumpukan sampah yang biasa dibuang warga di 3 titik. Kesemuanya berada di wilayah Kelurahan Cilincing yakni, depan pom bensin di wilayah RW 01, depan Plaza Cilincing di wilayah RW 08 dan depan Pasar Pagi di wilayah RW 04.
Lurah Cilincing, Joddy Santoso mengatakan, untuk mengatasi persoalan sampah sebelumnya pihaknya melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Di sekitar lokasi tersebut kini telah dipasangi spanduk larangan membuang sampah di sepanjang jalan yang kerap menjadi sasaran penumpukan sampah. Namun, larangan itu hanya berlaku dari jam 06.00 sampai jam 18.00. Setelah waktu tersebut, pihak kelurahan memberi toleransi, karena menjelang subuh sampahnya sudah langsung diangkat petugas.
"
Mereka yang membandel kita beri sanksi. Sepanjang April lalu, sudah 30 orang yang kita tangkap tangan ," tegasnya, Sabtu (3/5).Ia mengaku, mereka yang tertangkap KTP-nya langsung ditahan untuk kemudian didata. Selanjutnya setelah berjanji tidak mengulangi lagi, KTP dikembalikan dan mereka diberi pembinaan agar tidak lagi membuang sampah di lokasi terlarang.
"Kebanyakan bukan warga kita, mereka berasal dari Kalibaru dan Semper Timur. Setelah didata, mereka kita suruh membawa kembali sampahnya, tapi bila kembali tertangkap akan diberi sanksi lebih tegas," ucapnya.