DKI Sosialisasikan Pola Hubungan Kerja Lembaga

Kamis, 29 Oktober 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Widodo Bogiarto 3710

Pemprov DKI Sosialisasikan Pola Hubungan Kerja Lembaga

(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mensosialisasikan Pergub Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pola Hubungan Kerja Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi dengan Suku Dinas, Kantor, Satpol PP, Sekretariat Dewan Pengurus Korpri, Kecamatan dan Kelurahan, Kamis (29/10). Sosialisasi disampaikan agar seluruh instansi dan jajaran Pemprov DKI dapat saling bersinergi dalam melaksanakan pembangunan.

Kita harapkan para peserta dapat memahami pola hubungan kerja sesuai pergub tersebut

Sosialisasi yang dilaksanakan sejak Rabu (28/10) hingga Jumat (30/10) besok, diikuti oleh suku dinas, kantor, kecamatan dan kelurahan di DKI Jakarta. Secara bertahap, masing-masing wilayah secara bergiliran mengikuti kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari.

Kepala Sub Bagian Kelembagaan Staf dan Wilayah Biro Orgnisasi dan Reformasi Birokrasi Setda Provinsi DKI Jakarta, Ken Midaningsih mengatakan, pelaksanaan hari pertama mengundang kantor, suku dinas, kecamatan dan kelurahan di Jakarta Timur dan Jakarta Pusat. Untuk hari kedua, Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, sedangkan untuk hari ketiga, pelaksanaan mengundang dari peserta dari Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.

"Kegiatan ini bertujuan untuk mensosilisasikan Pergub Nomor 30 Tahun 2014. Kita harapkan para peserta dapat memahami pola hubungan kerja sesuai pergub tersebut," kata Ken, Kamis (29/10).

Menurut Ken, berdasarkan Pergub Nomor 30 Tahun 2014, posisi suku dinas merupakan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) dari dinas sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di wilayah. Oleh karena itu, secara praktik, suku dinas perlu bersinergi dengan wali kota atau bupati selaku estate manajer.

Sementara itu, Kepala Bagian Otonomi Daerah (Otda) Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Wawan Setia Kusuma menjelaskan, sejak berdirinya Pemprov, DKI Jakarta baru memiliki peraturan yang mengatur hubungan kerja di wilayah. Dengan demikian, diharapkan perangkat kerja daerah seperti suku dinas, kantor, camat dan lurah dapat memahami pola kerja agar mendukung pembangunan yang dilaksanakan.

"Intinya kerja tidak lagi secara sektoral. Pembangunan di satu wilayah dilaksanakan secara terintegrasi," ujar Wawan.

Dicontohkan, seperti Dinas Pendidikan, dalam membangun sekolah intansi itu harus bersinergi dengan Suku Dinas Bina Marga dalam menyediakan jalan dan saluran dengan Suku Dinas Tata Air. Oleh karena itu, dalam pembangunan yang dilaksanakan, diharap tidak lagi secara sektoral, namun terintegrasi dengan sektor dan bidang lain agar terintegrasi.

BERITA TERKAIT
Warga Ikuti Sosialisasi Bela Negara

Warga Ikuti Sosialisasi Bela Negara

Kamis, 29 Oktober 2015 4156

Dishubtrans Teken MoU Revitalisasi Angkutan Umum Kecil Menjadi Sedang

Dishubtrans Teken MoU Revitalisasi Angkutan Umum Kecil Menjadi Sedang

Selasa, 27 Oktober 2015 5127

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307242

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282632

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks