Rabu, 28 Oktober 2015 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Lopi Kasim 3729
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Petugas gabungan dari Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Polres Metro Jakarta Utara dan Satpol PP Jakarta Utara mengelar razia di Rumah Susun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (28/10). Hasilnya, sebanyak tujuh unit rusun di Cluster B, disegel petugas.
Pantauan Beritajakarta.com, petugas langsung mengeluarkan barang-barang penghuni unit rusun disegel.
“Ternyata penghuni rusun seperti KTP-nya tidak sesuai domisili awal saat dia dipindahkan dan masuk menghuni rusun tersebut. Tapi, KTP-nya tinggal di tempat lain yang memang huniannya tidak dibongkar,” ujar Ika Lestari Aji, Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
Digelarnya razia tersebut, kata Ika, untuk memberikan efek jera kepada penghuni rusun yang menempati hunian tidak sesuai dengan ketentuan.
"Dalam razia tersebut ada tujuh unit penghuni rusun yang diindikasi tidak sesuai ketentuan dan telah terjadi pelanggaran dan penyalahgunaan. Makanya kami tindak tegas,” tegas Ika.
Pihaknya, lanjut Ika, akan bersikap tegas dengan calo yang berani menjual-belikan atau jasa pengurusan surat perjanjian (SP) kepada warga. Pelaku akan diproses seusai hukum yang berlaku hingga ke meja pengadilan.
Selama ini, tambah Ika, pihaknya sering menemukan modus yang digunakan calo yang berkeliaran di rusun, yaitu dengan memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP), alih unit yang dilakukan oleh penyewa rusun dengan penghuni lainnya tanpa konfirmasi dari UPT, serta identitas penghuni tidak sesuai dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK).