Rabu, 28 Oktober 2015 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Lopi Kasim 4056
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Mulai November 2015 mendatang, sebanyak 3.123 petugas PPSU di 65 kelurahan di Jakarta Timur sudah terjamin dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Hal itu setelah ditandatanganinya perjanjian kerja sama kepesertaan pekerja PPSU, antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dengan Lurah di Jakarta Timur di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Rabu (28/10).
“Untuk program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja PPSU mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan kematian, sementara untuk BPJS Kesehatan meliputi jaminan kesehatannya,” kata Wakil Wali Kota Jakarta Timur, Husein Murad.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Jakarta Timur, Manson Sinaga, berharap diberikannya jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan produktivitas pekerja PPSU meningkat. Mereka juga diharapkan dapat lebih maksimal lagi dalam menjalankan tugasnya melayani masyarakat.
“
Pekerja PPSU diharapkan juga akan memiliki lebih semangat dan aman dalam melaksanakan tugas sehari-hari untuk penanganan prasarana dan sarana umum di kelurahan masing-masing,” kata Manson.