Rabu, 28 Oktober 2015 Reporter: Andry Editor: Lopi Kasim 3014
(Foto: Reza Hapiz)
Penerimaan pajak daerah dari hasil transaksi masyarakat tahun ini berkurang antara 10-20 persen dari tahun lalu. Hal itu disebabkan karena berkurangnya daya beli masyarakat
"
Penurunannya kurang lebih sekitar 10-20 persen dari tahun lalu ," kata Edi Sumantri, Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, di Balai Kota, Rabu (28/10).Edi mencontohkan, penerimaan pajak daerah yang mengalami penurunan akibat semakin berkurangnya daya beli masyarakat terjadi pada pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan reklame.
"Penerimaan pajak BBNKB, BHTB berkurang karena daya beli masyarakat terhadap properti tanah dan bangunan itu menurun," ujarnya.
Namun, lanjut Edi, berkurangnya daya beli masyarakat akan properti tanah dan bangunan akibat lemahnya pertumbuhan ekonomi tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi di seluruh wilayah Indonesia.
Hal serupa, tambah Edi, juga terjadi pada jenis pajak reklame yang mengalami penurunan pendapatan pasca adanya larangan iklan rokok dalam pajak reklame.
"Billboard besar kan biasanya iklan rokok dan itu kontribusinya sangat besar. Begitu iklan tersebut tidak diperbolehkan lagi, otomatis penerimaannya turun," tandasnya.