Selasa, 27 Oktober 2015 Reporter: Andry Editor: Budhy Tristanto 5129
(Foto: Ilustrasi)
Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, bersama DPD Organda dan PT Transjakarta, melakukan penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU) revitalisasi angkutan umum kecil menjadi angkutan sedang.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, revitalisasi akan diuji coba di trayek Mikrolet M 01 sampai dengan M 12 dengan rute Kampung Melayu-Senen dan Senen-Gunung Sahari.
"MoU yang akan kita lakukan revitalisasi dua angkutan umum kecil menjadi satu angkutan umum sedang. Selain, trayek Mikrolet M-01 dan M-12, kita juga akan menjajaki M 08 dan M 53 yang rutenya dari Tanah Abang ke Kota," kata Andri, di Balai Kota, Selasa (27/10).
Andri mengungkapkan, alasan proyek percontohan revitalisasi angkutan umum kecil menjadi angkutan sedang dilakukan trayek M 01 dan M 12, karena rute tersebut dianggap sebagai rute paling semerawut dari sisi lalu lintas.
"Kedua, rute itu kan berada di jalan besar. Di Jakarta, jalan besar sudah gak pas dilewati angkutan kecil," ujar Andri.
Dikatakan Andri, angkutan kecil yang melewati jalan besar tidak serta merta dihilangkan. Angkutan-angkutan kecil tersebut nantinya tetap akan dioperasikan sebagai angkutan pengumpan di jalan-jalan lingkungan.
"Itulah yang kita perlu re-rute," terang Andri.
Andri mengaku, belum mengetahui berapa jumlah angkutan umum kecil di trayek M 01 dan M 12 yang direvitalisasi menjadi angkutan ber-ukuran sedang.
"Kita belum tahu. Kalau seumpamanya di rute itu ada angkutan kecil 300 unit, berarti nanti tinggal 150 unit setelah direvitalisasi jadi angkutan umum sedang," jelasnya.
Ia menargetkan, proyek percontohan revitalisasi angkutan umum kecil menjadi angkutan sedang ini dapat dimulai pada awal Januari 2016. Mengingat, sebelum revitalisasi dimulai, pihaknya bersama Organda dan PT Transjakarta harus memikirkan sejumlah pertimbangan.
"Pertimbangannya kan banyak. Mulai dari masalah rute, kita siapkan spek busnya, terus kita masukin di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Termasuk masalah rupiah per-kilometernya," tandas Andri.