Selasa, 27 Oktober 2015 Reporter: Suparni Editor: Rio Sandiputra 5500
(Foto: Suparni)
Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kepulauan Seribu, menghentikan reklamasi pantai di Pulau Kali Age yang dikelola pihak resort swasta. Ini karena kegiatan tersebut bisa merusak lingkungan.
Kepala KLH Kepulauan Seribu, Tiur Maeda Hutapea mengatakan, pemantauan dan penegakan Perda telah dilakukan dan telah berkoordinasi dengan pihak pengelola.
"Kita sudah suruh setop pembangunannya, dan kita minta untuk urus dulu perijinannya ke PTSP," ujarnya, Selasa (27/10).
Tiur mengatakan, siapapun yang mengelola tidak boleh melanggar aturan apalagi merusak lingkungan. Sehingga wajib untuk mentaati peraturan. "Yang perlu diketahui saat ini, berbaliknya arus kembali ke pulau. Akibat banyaknya reklamasi di pulau-pulau resort," tuturnya.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu saat ini giat melakukan pemantauan terkait adanya reklamasi di pulau-pulau resort yang diduga tidak memiliki iz
in dan menyalahi aturan."Kita akan terus pantau seluruh kegiatan. Apalagi yang menyalahi aturan dan berpotensi merusak lingkungan," tandasnya.