Jumat, 23 Oktober 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Widodo Bogiarto 3441
(Foto: Yopie Oscar)
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan keistimewaan untuk bus Transjakarta dalam melakukan proses uji kir.
Sebelumnya, sejak April hingga September 2015, dari sebanyak 565 bus Transjakarta dari koridor II-VII yang mengikuti uji kir tempat Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Pulogadung. Dari jumlah tersebut sebanyak 247 bus diantaranya lolos dan 318 bus lainnya tak lolos uji KIR.
"Biarpun Transjakarta dikelola BUMD, istilahnya anak kita, tidak akan kita bedakan. Tetap harus uji kelaikan dan kir seperti angkutan umum lain," tegas Andri, Jumat (23/10).
Dikatakan Andri, apabila ditemui ada bus Transjakarta yang tidak layak namun tetap beroperasi, pihaknya akan menindak tegas. Seperti halnya sejak Selasa (20/10) hingga Kamis (22/10) kemarin, sebanyak 21 bus Transjakarta telah dikandangkan karena kir-nya mati dan kendaraan tak laik.
"Kalau melanggar aturan ya kita tindak. Kami sudah berkirim surat ke operator, apapun bentuknya, kalau dia ingin beroperasi ya harus laik jalan," tandas Andri.