Kamis, 22 Oktober 2015 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Widodo Bogiarto 2202
(Foto: Rudi Hermawan)
Sebanyak enam spanduk liar yang terpasang di ruas Jalan Gatot Subroto dicopoti petugas Satpol PP Jakarta Selatan, Kamis (22/10). Spanduk liar tersebut mayoritas terpasang di depan Gedung Smesco.
"Pemasangan spanduk liar telah melanggar estetika dan melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," kata Sulistiarto, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan.
Dikatakan Sulistiarto, dalam penertiban tersebut pihaknya menurunkan 10 personel Satpol PP dari Kecamatan Pancoran.