Kamis, 22 Oktober 2015 Reporter: Izzudin Editor: Lopi Kasim 5064
(Foto: Izzudin)
Lantaran tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebuah bangunan di Jalan Gatot Subroto, RT 08/03, Kelurahan Pancoran, Pancoran, Jakarta Selatan, dibongkar Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan, Kamis (22/10).
Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan, Syukria mengatakan, bangunan seluas 450 meter persegi yang digunakan sebagai studio tersebut dibangun tanpa IMB.
"
Bangunan itu menyalahi peruntukkan karena tanpa surat IMB. Kami bongkar dengan menggunakan alat berat ," ujarnya, Kamis (22/10).Menurut Syukria, bangunan tersebut sudah pernah dibongkar namun tetap dibangun kembali. Pihaknya pun sudah melayangkan surat peringatan dan Surat Perintah Bongkar (SPB).
"Itu kan sudah pernah dibongkar. Kami bongkar paksa karena sudah diperingatkan," ucapnya.
Padahal, tambah Syukria, saat ini pengurusan surat IMB mudah dan cepat di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Bangunan itu harus ada IMB supaya tenang pembangunannya, pengurusannya juga mudah di kantor PTSP," tandasnya.