Kamis, 22 Oktober 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Widodo Bogiarto 3837
(Foto: Yopie Oscar)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku telah menandatangani usulan kenaikan tunjangan rumah dinas anggota DPRD DKI Jakarta. Namun hal itu belum sepenuhnya disepakati oleh Basuki. Dirinya masih ingin melakukan kajian terlebih dahulu.
"Kita sudah teken tapi kita tahan, saya bilang ini mesti dikaji dulu, saya sudah bilang sama Sekwan (Sekretaris Dewan)," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/10).
Usulan kenaikan tunjangan rumah dinas itu diusulkan dalam Kebijakan Umum APBD dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016. Basuki mengaku masih melakukan kajian karena tidak ingin melakukan kesalahan. Sehingga tetap harus berhati-hati dalam mengambil keputusan.
"Dikaji dulu apa betul ada kenaikan angkanya sekian, misalnya Rp 50 juta? Semuanya harus hati-hati," ucap mantan Bupati Belitung Timur ini.
Adapun kenaikan tunjangan anggota dewan yang diusulkan yakni dari sebesar Rp 15 juta per bulan menjadi Rp 30 juta per bulan. Sementara tunjangan rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua DPRD juga meningkat dari Rp 20 juta menjadi Rp 40 juta per bulan.
Tunjangan rumah dinas anggota DPRD ini tidak naik sejak tahun 2007 lalu. Setiap bulannya setiap anggota dewan menerima uang tunjangan untuk perumahan sebesar Rp 15 juta.