Kamis, 22 Oktober 2015 Reporter: Devi Lusianawati Editor: Lopi Kasim 3666
(Foto: Devi Lusianawati)
Sebanyak 13 armada bus Transjakarta tak laik jalan dikandangkan petugas Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat di Sentral Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (22/10). 13 bus tersebut antara lain bernomor polisi B 7925 IZ, B 7922 IZ, B 7749 ZX, dan B 7033 IX.
Kasudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat, Henry Perez Sitorus mengatakan, pihaknya juga mengandangkan enam mikrolet dan empat bus. Salah satunya Angkutan Penghubung Terintegrasi Bus Transjakarta (APTB) bernomor polisi B 7822 IZ jurusan Kota-Ciputat. Seluruhnya kemudian dibawa ke Terminal Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Empat bus yang dikandangkan ada APTB, Metromini dan Kopaja. Biasanya dua masalah, tidak layak dan tidak lengkap surat kendaraannya," ujar Perez, usai melakukan uji kelayakan bus Transjakarta di H
armoni, Kamis (22/10).Dikatakan Perez, bus Transjakarta bisa diambil setelah pihak PT Transjakarta mengurus surat-surat kendaraan yang mati serta melengkapi dokumen kendaraan. Bus Transjakarta tersebut juga akan dikenakan denda seperti kendaraan lainnya yang melanggar.
"Standarnya, maksimal 14 hari di Rawa Buaya, setelah mereka mengikuti sidang," tandas Perez.