Kamis, 22 Oktober 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 3387
(Foto: doc)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), setuju dengan rencana Pemerintah Pusat memberikan hukuman tambahan kebiri untuk para pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak. Hal itu dianggap cocok diterapkan di Jakarta, mengingat aksi pedofilia juga cukup banyak terjadi di Ibukota.
"Kalau ada Undang-undangnya sih oke-oke saja," ujar Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (22/10).
Basuki mengatakan, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sedang memperbanyak Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) untuk meminimalisir kekerasan terhadap anak. Tahun ini rencananya akan dibangun hingga 60 lokasi RPTRA. Dengan demikian warga bisa saling berinteraksi satu dengan yang lainnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo setuju memberikan hukuman tambahan untuk para pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak. Bentuk hukuman tambahan itu adalah pengebirian syaraf libido. Namun hukuman tersebut masih menunggu revisi undang-undang atau terbitnya Perpu.