Rabu, 21 Oktober 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 2519
(Foto: Reza Hapiz)
Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta akan segera mengeluarkan izin prinsip pelaksanaan reklamasi untuk Pulau F dan Pulau I di Teluk Jakarta. Ditargetkan, perizinan sudah rampung pada awal November mendatang.
Saat ini, Pulau F dan Pulau I sudah menyelesaikan rangkaian kajian untuk izin pelaksanaan antara lain, kajian thermodinamika, detail engineering design (DED), analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), rencana pengelolaan lingkungan (RKL), rencana pemantauan lingkungan (RPL), maupun kajian-kajian teknis lainnya, yang dilakukan tim independen di bawah koordinasi Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI.
Kepala Badan PTSP DKI, Edy Junaedi mengatakan, izin prinsip reklamasi terhadap kedua pulau tersebut merupakan kewenangan Gubernur DKI. Namun, untuk merampungkan perizinan yang dibutuhkan, saat ini Gubernur DKI masih menunggu tahapan kewajiban pengembang yang harus dipenuhi.
"Paling lambat bulan depan izin dari Pak Gubernur. Karena masih ada beberapa tambahan kewajiban pengembang yang diminta Pak Gubernur," ujar Edy, Rabu (21/10).
Diantara kewajiban pengembang yang harus dipenuhi, kata Edy, antara lain penyediaaan 15 persen lahan untuk Pemprov DKI
, yang nantinya akan digunakan bagi kepentingan masyarakat luas. ."Pak Gubernur memikirkan sangat detail begini. Biar seluruh masyarakat ikut menikmati reklamasi," tandas Edy.