Rabu, 21 Oktober 2015 Reporter: Devi Lusianawati Editor: Lopi Kasim 4390
(Foto: Reza Hapiz)
Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta bersama PT Transjakarta menandatangani Memorandum of Understanding (MoU), Rabu (21/10). Dalam MoU tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan Public Service Obligation (PSO) sebesar Rp 940 miliar.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansah mengatakan, dengan pemberian PSO tersebut PT Transjakarta diharapkan dapat meningkatkan pelayanan transportasi sehingga Transjakarta menjadi transportasi pilihan utama masyarakat.
"Akan meningkatkan pelayanannya, akan meningkatkan armadanya, akan memperbaiki haltenya, akan memperbaiki koridornya, semua diperbaiki melalui PSO ini," ujarnya, usai menadatangani MoU.
Namun, kata Andri, dari nilai PSO yang diberikan tersebut, semuanya tidak apat digunakan langsung. Pemprov DKI Jakarta akan melibatkan konsultan independen yang menilai, sesuai dengan perjanjian yang telah didatangani.
"Pencapaiannya nanti kita lihat dari konsultan independen yang kita butuhkan," tandas Andri.