Rabu, 21 Oktober 2015 Reporter: Nurito Editor: Rio Sandiputra 3448
(Foto: Nurito)
Angkutan umum yang ngetem di pintu terminal akan ditindak. Hal ini karena bisa berakibat timbulnya kemacetan di jalan-jalan sekitar terminal, terutama keluar masuk terminal.
Kepala UPT Terminal Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Anggiat Banjar Nahor mengatakan, angkutan umum tidak diperkenankan ngetem di pintu keluar maupun di akses masuk terminal. Seperti yang selama ini banyak terjadi di terminal-terminal.
"
Semua terminal kita tata agar lebih rapih. Tidak ada lagi angkutan yang coba-coba ngetem di pintu keluar, pasti kita tindak ," ujar Nahor, saat razia gabungan di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (21/10).Menurutnya, semua terminal harus bisa menata diri. Sirkulasi angkutan umum bisa lancar dan tak ada hambatan. Karena itu jika ada angkutan ngetem di pintu keluar harus ditindak. "Termasuk pedagang kaki lima yang berjualan di jalur perlintasan angkutan umum, harus ditindak. Sebab hal ini juga memicu terjadinya kemacetan arus lalu lintas," ucapnya.
Bukan hanya penataan bus, semua loket juga wajib memasang daftar tarif dan tujuannya. Sehingga masyarakat tidak terkecoh atau merasa tidak puas atas pelayanan dari para pengurus Perusahaan Otobus (PO). "Kalau transparan tidak ada penumpang yang dirugikan. Upaya ini juga salah satu mencegah adanya pemanfaatan pihak tak bertanggungjawab untuk memainkan tarif pada penumpang," tandasnya.