Selasa, 20 Oktober 2015 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Widodo Bogiarto 3414
(Foto: Suparni)
Pembongkaran reklame rokok yang berada di areal sekolah di Jakarta Utara terpaksa ditunda. Pasalnya, Satpol PP setempat masih melakukan koordinasi dengan Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD).
"Pembongkaran belum dilakukan karena kita masih koordinasi dengan UPPD," kata Iyan Sophian Hadi, Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Selasa (20/10).
Menurut Iyan, dalam penertiban reklame rokok, pihaknya hanya menjadi pelapis dari keberadaan UPPD. Karena yang mengetahui izin reklame masih berlaku atau tidak merupakan kewenangan UPPD.
Untuk menertibkan papan reklame maupun spanduk bermuatan iklan rokok, lanjut Iyan, pihaknya memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang.
Berdasarkan pantauan di sejumlah lokasi, reklame rokok dengan ukuran di atas 5x5 meter nampak menjulang di sejumlah tempat keramaian. Diantaranya di Jalan Sindang Terusan, Perlimaan Semper, Jalan Kramat Jaya dan Jalan Danau Sunter Utara.