Selasa, 20 Oktober 2015 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Widodo Bogiarto 7358
(Foto: Ilustrasi)
Seorang siswa SMK 28 Oktober berinisial SR (17), akhirnya memperoleh sanksi dari Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Selatan, akibat ketahuan membawa celurit Jumat (16/10) lalu.
Kepala Suku Dinas Pendidikan wilayah II Jakarta Selatan, Ferry Safrudin mengatakan, SR yang saat ini duduk di kelas XII SMK 28 Oktober diamankan bersama 11 siswa lainnya di Polsek Metro Tebet.
"
Dari 12 pelajar yang diamankan, satu pelajar inisial SR kelas 12 yang membawa celurit . SR merupakan peserta KJP. Mulai hari ini KJP SR kami cabut," kata Ferry, Selasa (20/10).Dikatakan Ferry, mereka mengaku hendak melayat ke rumah temannya di kawasan Tebet. SR mengaku membawa celurit untuk berjaga-jaga. Meski begitu pihaknya tidak akan memberikan toleransi siswa yang ke sekolah membawa senjata tajam.
"Kami tidak akan memberikan toleransi apapun alasannya," ujar Ferry.
Sekadar diketahui, Jumat (16/10) lalu, sebanyak 12 siswa SMK 28 Oktober diamankan kepolisian. Mereka diduga akan menyerang siswa SMA 17 Agustus. Dari salah satu siswa petugas menemukan satu senjata tajam jenis celurit.