Selasa, 20 Oktober 2015 Reporter: Devi Lusianawati Editor: Rio Sandiputra 4490
(Foto: Devi Lusianawati)
Petugas Satpol PP Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, melakukan penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Pramuka Sari 3. Hal ini karena enam lapak PKL tersebut berdiri di atas saluran air.
Wakil Camat Cempaka Putih, Yassin Pasaribu mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan memberikan surat peringatan, hingga surat perintah bongkar sendiri kepada pedagang. Sebab mereka sudah menyalahi aturan, dengan mendirikan bangunan di atas saluran.
"Kita sudah sosialisasi dan peringatan kepada mereka. Sampai batas waktu, makanya kita sekarang bantu bongkar," ujarnya, Selasa (20/10).
Menurut Yassin, tidak ada perlawanan dari para pemilik lapak. Karena mereka memang sudah mengetahui kesalahannya.
"Ada 45 personel gabungan dari Satpol PP, PPSU, TNI dan Polisi. Setelah pembongkaran langsung kita kuras saluran airnya," tandasnya.