Senin, 19 Oktober 2015 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Widodo Bogiarto 11718
(Foto: Ilustrasi)
Akibat pemotongan tersebut, mereka hanya menerima gaji sebesar Rp 2,5 juta per bulannya. Padahal sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI, para PHL itu berhak memperoleh gaji Rp 2,7 juta per bulan.
Salah seorang PHL yang tak mau identitasnya mengungkapkan, pemotongan gaji itu telah berlangsung sejak dua bulan terakhir. Menurutnya, nilai Rp 200 ribu yang dipotong dari gajinya, digunakan untuk kegiatan sosial berupa sumbangan untuk anak yatim piatu.
"Saya sempat nanya kepada pimpinan, yayasannya dimana. Eh malah saya disemprot,
" keluh PHL tersebut, Senin (19/10).Ia mengaku, modus pemotongan gaji yang dialaminya beragam bentuknya. Mulai penahanan kartu ATM, penyembunyian pin ATM hingga modus pemungutan untuk bantuan sosial.
Ia menyebutkan, pemotongan tersebut dilakukan oleh salah seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) UPK Badan Air Dinas Kebersihan.
Ia menambahkan, pemotongan gaji tersebut juga dialami ratusan PHL yang bekerja dibawah koordinator PNS berinisial N tersebut. Ia berharap, pelaku pemotongan gaji tersebut segera ditindak pihak yang berwenang.
Kepala Dinas Kebersihan DKI, Isnawa Adji saat dikonfirmasi, membantah adanya pemotongan gaji PHL. Ia menduga ada beberapa pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tidak puas dengan keberadaannya menjadi pucuk pimpinan di Dinas Kebersihan DKI, kemudian menghembuskan isu seperti itu.
"Ini sudah berkali-kali kami temukan keluhan seperti ini. Kalaupun ada, bisa langsung lapor ke kantor kita," tegas Isnawa.
Isnawa berjanji, PHL yang melaporkan adanya pemotongan gaji tersebut akan ia lindungi, sedangkan PNS yang terlibat akan langsung dipecat.