Jumat, 16 Oktober 2015 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 2818
(Foto: doc)
Pembebasan lahan untuk proyek sodetan Ciliwung-Kanal Banjir Timur (KBT) di Kelurahan Bidaracina, Jatinegara, Jakarta Timur, hingga kini masih terganjal lahan seluas 4.000 meter persegi milik warga RW 04 bernama Hengky, yang saat ini masih dikuasai 200 Kepala Keluarga (KK).
Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana mengatakan, lahan tersebut berupa tanah kosong yang berada di samping SPBU dan sebagiannya dijadikan hunian warga sebanyak 200 KK. Lahan yang terkena pembebasan untuk proyek sodetan di Bidaracina ini tersebar di RW 04, 05 dan 14.
Warga yang menghuni lahan tersebut, tidak mau pindah sebelum adanya pemberian ganti rugi dari Hengky. Warga meminta ganti rugi sebesar 25 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Namun Hengky hanya menyanggupi 15 persen.
"Makanya kami sedang mendorong agar ada titik temu antara Hengky dan warga, sehingga pemerintah segera membebaskan lahan tersebut," ujar Bambang, Jumat (16/10).
Dilanjutkan Bambang, hingga kini tim pembebasan lahan belum dapat mengukur tanah di lahan milik Hengky. Sebab warga masih melarang untuk dilakukan pengukuran sebelum ada titik terang soal ganti ruginya.
Bambang berharap, agar warga memberikan kesempatan pada Panitia Pengadaan Tanah (P2T) sehingga akan jelas trase yang harus dibebaskan.
Sementara, untuk lahan di RW 05 sebanyak 48 KK sudah dibebaskan. Bahkan, 81 KK sudah mengambil kunci Rusun Jatinegara Barat. Kemudian di RW 14 ada dua bidang yang sudah dibebaskan.
"Data terakhir yang dimilikinya, ada 84 KK yang sudah mengambil kunci di Rusun Jatinegara Barat. Dari jumlah tersebut yang sudah masuk ke rusun sebanyak 50 KK," tandas Bambang.