Jumat, 16 Oktober 2015 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Lopi Kasim 1792
(Foto: doc)
Penertiban parkir liar kembali dilakukan oleh Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat. Hasilnya, sebanyak 55 kendaraan yang kedapatan parkir di bahu jalan langsung ditindak.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian, Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat, Aji Kumala mengatakan, operasi rutin dilakukan untuk penegakan Perda 8 tahun 2007 tentang Tertib Lalu Lintas.
"Penertiban kembali kita lakukan mengingat pelanggaran parkir liar masih saja kerap ditemukan, kawasan Tanah Abang masih jadi prioritas," ujarnya, Jumat (16/10).
55 kendaraan yang ditindak terdiri dari 46 kendaraan di BAP, 5 kendaraan diderek dan 4 lainnya di setop operasi. Banyaknya pelanggaran parkir membuat penindakan harus terus digencarkan. "
Kita terus tindak sampai seluruh kawasan bebas dari pelanggaran parkir liar ," katanya.