Jumat, 16 Oktober 2015 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Lopi Kasim 6195
(Foto: Suriaman Panjaitan)
Untuk memaksimalkan pelayanan, Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Utara menambah waktu kerja pelayanan. Dari sebelumnya, pelayanan hanya lima hari dari Senin hingga Jumat ditambah menjadi enam hari dari Senin hingga Sabtu.
Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk, Sudin Dukcapil Kota Jakarta Utara, Nouvan mengatakan, penambahan waktu kerja itu sesuai dengan instruksi Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta.
Dikatakan Nouvan, sebelum aturan tersebut diberlakukan, layanan di kantor hanya dilakukan pada hari Senin hingga Jumat dari Pukul 07.30-16.00. Setelah aturan baru berlaku, jam kerja pelayanan 07.30-18.00. Khusus Sabtu, pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 dan berakhir pukul 12.00 siang.
Mulai besok, kata Nouvan, enam kantor kelurahan yang ada di Jakarta Utara akan melayani pengurusan dukcapil yang dipimpin satu orang Kepala Satuan Pelayanan Wilayah dan dua orang operator.
"
Dihari kerja saja kita bisa melayani 400 hingga 600 warga yang kita input datanya , diharapkan dengan bertambahnya jam pelayanan, jumlah warga yang terlayani bisa meningkat 10 hingga 20 persen," kata Nouvan, Jumat (16/10).Ditambahkan Nouvan, bertambahnya jam kerja tersebut juga dapat meminimalisir aksi calo yang kerap beraksi di kantor Sudin Dukcapil Jakarta Utara.