Kamis, 15 Oktober 2015 Reporter: Septradi Setiawan Editor: Lopi Kasim 3265
(Foto: Septradi Setiawan)
Pihak Kelurahan Grogol, melakukan layanan jemput bola Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal itu lantaran, ribuan warga di 10 RW dan 114 RT, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat tercatat belum memenuhi kewajiban Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2015.
"
Kami memiliki data negatif list-nya (data warga yang belum membayar pajak), makanya kami sediakan mobil Bank DKI keliling agar masyarakat mudah dalam membayar pajak ," ujar Febriandri Suharto, Lurah Grogol, Kamis (15/10).Febri berharap, upaya jemput bola yang dilakukan pihaknya bersama Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Grogol Petamburan dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus pembayaran pajak.
Hingga saat ini, lanjut Febri, pelayanan jemput bola yang digelar mulai pukul 09.00 pihaknya sudah menerima Rp 8 Juta dari hasil pembayaran wajib pajak warga.
"Para pedagang di Pasar Grogol juga wajib membayar pajak, makanya saya berharap, baik warga maupun pedagang agar segera melunasi kewajiban membayar PBB sebelum jatuh tempo pada tanggal 31 Oktober 2015. Kalau sudah lewat maka akan dikenakan denda dua persen per bulan," tandasnya.