Pendaftaran Calon Anggota FKDM di Jakbar Dibuka

Selasa, 13 Oktober 2015 Reporter: Folmer Editor: Widodo Bogiarto 9332

Pembangunan RPTRA Kebon Pala Resmi Dimulai

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat menggelar sosialisasi persiapan perekrutan anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) tingkat kecamatan dan kelurahan periode 2016-2021, Selasa (13/10) siang.

Selanjutnya akan diadakan seleksi pada pekan pertama dan kedua November 2015

Kegiatan dibuka Asisten Pemerintahan (Aspem) Jakarta Barat, Denny Ramdany dan dihadiri para camat dan lurah.

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jakarta Barat, Dirhamul Nugraha mengatakan, kegiatan tersebut sesuai Ingub Nomor 155 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Keanggotaan FKDM Tingkat Kecamatan dan Kelurahan Periode 2016-2021.

Serta menindaklanjuti ketentuan Pasal 12 Pergub Nomor 44 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 110 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan FKDM.

"Tugas FKDM antara lain, menjaring, menampung, mengkoordinasikan, mengkomunikasikan data dan informasi dari masyarakat mengenai potensi ancaman keamanan, gejala atau peristiwa bencana alam dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangan secara dini. Serta, memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi gubernur mengenai kebijakan yang berkaitan dengan kewaspadaan dini masyarakat," papar Dirhamul.

Dirhamul menjelaskan, seleksi FKDM kecamatan-kelurahan periode 2016-2021, dimulai dengan mengirim daftar nama dan persyarakatan calon anggota FKDM ke Kantor Kesbangpol Jakarta Barat paling lambat pekan ketiga bulan Oktober 2015.

"Selanjutnya akan diadakan seleksi pada pekan pertama dan kedua November 2015. Kuota anggota FKDM kecamatan sebanyak 10 orang, dan kelurahan tujuh orang,” jelas Dirhamul.

Dirhamul menjelaskan, persyaratan calon anggota FKDM kecamatan-kelurahan antara lain; usia minimal 25 tahun, sehat jasani rohani, tidak pernah atau sedang menjalani hukuman pidana, mengenal daerahnya dan dikenal masyarakat setempat, tidak dalam status sebagai pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama, dewan kota, Lembaga Musyawarah Kelurahan, ketua RT/RW, pengurus/anggota organisasi terlarang, pengurus partai politik, PNS, TNI dan Polri.

BERITA TERKAIT
Ahok: Pembatasan Motor, Pengendara Bisa Istirahat

FKDM Inventarisir Permasalahan di Ibu Kota

Jumat, 02 Januari 2015 7663

Djarot Minta Anggota FKDM Jadi Mata dan Telinga Pemprov DKI

FKDM Dituntut Mampu Deteksi Potensi Ancaman Keamanan

Senin, 22 Desember 2014 22115

Djarot Minta Anggota FKDM Jadi Mata dan Telinga Pemprov DKI

FKDM Dituntut Mampu Deteksi Potensi Ancaman Keamanan

Senin, 22 Desember 2014 22115

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307242

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks