Jumat, 09 Oktober 2015 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Rio Sandiputra 3987
(Foto: Suriaman Panjaitan)
Satgas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Penjaringan, melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 50 tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaan, pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum kawasan dilarang merokok.
Sebuah mal yang berada di Jalan Pluit Selatan Raya, Penjaringan menjadi lokasi sosialisasi. Sebanyak 15 petugas Satpol PP, dikerahkan untuk menyisir pengunjung yang merokok. Selain itu, stiker pelarangan ditempel di beberapa sudut mal.
"Kita jangan hanya melarang orang saja. Tapi pengelola gedung juga harus ikut melakukan sosialisasi," ujar Pardomuan, Kasatgas Satpol PP Kecamatan Penjaringan, Jumat (9/10).
Menurut Pardomuan, bentuk sosilalisasi melarang merokok dituangkan dalam bentuk stiker. "Kita tempel di titik yang banyak pengunjung, sekitar 12 titik. Harapannya ada perubahan baik dari warga maupun pengelola dalam menyikapi larangan merokok di dalam gedung," ucapnya.
Pardomuan mengatakan, pihaknya akan melakukan monitoring di gedung
yang telah ditempel stiker. "Kalau masih tidak efektif, kita akan operasi tangkap tangan (OTT)," katanya.