Jumat, 09 Oktober 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Widodo Bogiarto 10838
(Foto: Yopie Oscar)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tahun ini membayar pajak penghasilan kepada Pemprov DKI. Semula orang nomor satu di ibukota ini masih membayar pajak penghasilan di kampung halamannya yakni di Belitung Timur. Namun saat ini sesuai dengan aturan, pembayaran pajak disesuaikan dengan domisili.
Basuki mengaku sudah sejak lama memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tetapi pajak penghasilannya masih dibayarkan di Belitung Timur.
"Punya NPWP sudah lama, dulu kan kita pikir tetap di Belitung bayarnya. Tapi kan sekarang amanat undang-undang, NPWP itu kan harus sama seperti domisili KTP. Jadi harus pindah ke Jakarta," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (9/10).
Menurut Basuki, dirinya sengaja tetap membayar pajak penghasilan di Belitung Timur, agar bisa membantu Pendapatan Asli Daerah (PAD) kampung halamannya. "KTP saya dari dulu DKI tapi NPWP saya nggak pernah pindah. Bayar pajaknya tetap ke Belitung supaya nyumbang ke kampung halaman. Terus sekarang sudah nggak boleh," ucapnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara, Pontas Pane mengatakan, mulai tahun ini maka pajak penghasilan Basuki masuk ke DKI.
"Setelah ini pajak Pak Gubernur dilaporkan di SPT (Surat Pajak Tahunan) yang ada di Jakarta," kata Pontas.
Ia mengaku belum bisa menyebutkan besaran pajak penghasilan yang dibayarkan oleh Basuki. Karena untuk SPT tahun 2015, Basuki masih mengisi untuk Belitung Timur. "Saat ini belum bisa sebutkan nilainya karena harus minta dari Belitungnya," ujarnya.