Kamis, 08 Oktober 2015 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Lopi Kasim 4640
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta kembali melakukan penertiban parkir liar di Jakarta Pusat. Sejumlah kawasan yang dekat dengan pusat niaga menjadi sasaran operasi.
Pantauan Beritajakarta.com, penertiban kendaraan paling banyak dilakukan di kawasan Pasar Tanah Abang, Roxy dan sejumlah titik yang sering didapati kendaraan parkir liar.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian, Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat, Aji Kumala mengatakan operasi rutin dilakukan untuk penegakan Perda 8 tahun 2007 tentang Tertib Lalu Lintas.
"Pelanggaran parkir di Jakarta Pusat masih sangat tinggi dibuktikan dengan hasil penertiban, padahal parkir liar selain melanggar aturan juga menggangu kenyamanan pengguna jalan," ujarnya, Kamis (8/10).
Dari hasil operasi hari ini, sebanyak 432 kendaran roda dua dilakukan operasi cobut pentil (OCP), sembilan mobil diderek dan empat lainnya di OCP, di BAP 12 kendaraan, setop operasi empat kendaraan dan 88 motor lainnya diangkut petugas untuk ditilang polisi.
Sebanyak 80 petugas dikerahkan dalam penertiban tersebut. Untuk sepeda motor yang ditilang juga diminta membuat surat pernyataan bermaterai Rp 6.000 agar tidak mengulangi parkir liar di kawasan tersebut.
"Prioritas penertiban di kawasan Pasar Senen dan Pasar Tanah Abang, aktivitas pasar kerap membuat kawasan macet dan semberawut," katanya.