Rabu, 07 Oktober 2015 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Rio Sandiputra 3105
(Foto: doc)
Delapan bangunan liar yang berada di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Jalan Lebak Bulus III, Kelurahan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan di tertibkan petugas Satpol PP.
Lurah Pondok Labu, Siti Fauziah Ghozali mengatakan, lahan tersebut merupakan aset milik Pemda yang dimanfaatkan masyarakat untuk mendirikan bangunan liar dan permukiman. Nantinya, lahan tersebut akan direfungsi menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).
"Total ada delapan. Tujuh bangunan terbuat dari kayu dan satu bangunan semi permanen," ujar Fauziah, Rabu (7/10).
Menurut Fauziah, pihak kelurahan sudah sesuai dengan prosedur. Karena sebelumnya, penghuni pun telah mendapatkan sosialisasi dan juga surat peringatan. "Sudah kami kirim surat peringatan sesuai SOP, " katanya.
Fauziah mengatakan, dalam penertiban bangunan liar kali ini dikerahkan 100 personel gabungan. Terdiri dari petugas Penanganan Prasarana dan Sarana (PPSU), Suku Dinas Kebersihan, Suku Dinas Tata Air dan Satpol PP.
"Petugas yang dikerahkan ada 100 personel gabungan. Kita juga dibantu satu alat berat untuk menyisir sampah sisa pembongkaran," tandasnya.