Rabu, 07 Oktober 2015 Reporter: Septradi Setiawan Editor: Widodo Bogiarto 3213
(Foto: Septradi Setiawan)
Operasi penertiban yang digelar Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Barat berhasil menindak 20 angkutan umum di Cengkareng dan Kalideres yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sementara 16 angkutan umum lainnya ditilang, karena mayoritas tidak memiliki surat izin trayek dan kartu izin usaha
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Barat, Hendra Hermawan mengatakan, sebanyak empat angkutan umum, satu diantaranya omprengan langsung dikandangkan, karena masa berlaku kir sudah habis.
"Sementara 16 angkutan umum lainnya ditilang, karena mayoritas tidak memiliki surat izin trayek dan kartu izin usaha," kata Hendra, Rabu (7/10).
Menurut Hendra, penilangan harus dilakukan karena beberapa awak angkutan umum diketahui tidak mengenakan seragam serta kartu tanda pengenal.
"Intinya kita akan bertindak tegas bagi yang melanggar. Sementara untuk angkutan yang kita kandangkan, para sopir wajib mengikuti tahapan, seperti memperpanjang kir, kemudian mengikuti proses peradilan dengan membawa surat bukti kir. Setelah itu baru mereka boleh ambil kendaraannya," papar Hendra.