Rabu, 07 Oktober 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Budhy Tristanto 2666
(Foto: Yopie Oscar)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menyiapkan payung hukum terkait rencana penggabungan dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PD Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya dengan PD Pengelolaan Air Limbah (PAL) Jaya.
Namun begitu, Basuki akan terlebih dahulu menganalisa sebelum payung hukum dibuat. Jika diperlukan, maka dalam waktu dekat akan dikeluarkan payung hukum berupa peraturan gubernur (Pergub).
"Nanti dianalisa dulu kalau peraturan daerah (Perda) belum ada, ya Pergub lah untuk mempercepat," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/10).
Basuki menilai, penggabungan kedua BUMD ini adalah cara paling efektif untuk mengatasi permasalahan krisis air di Ibukota. Dengan
digabungnya dua perusahaan daerah ini, diharapkan nanti bisa memanfaatkan ari limbah untuk diolah menjadi air bersih."Di seluruh dunia kalau mengatasi krisis air harus memanfaatkan air limbah yang ada. Nggak ada sumber air yang diambil terus kamu buang, karena akan kering. Jadi harus diolah lagi, bagaimana pun caranya," ujar Basuki.
Ditambahkan Basuki, Jakarta tidak akan kekurangan air apabila air dari 13 sungai yang mengalir di Ibukota ini bisa diolah dan dimanfaatkan dengan baik.
"Kita lihat saja Jatiluhur, Citarum, Cisadane, Ciliwung nggak pernah kering sampai sekarang. Walau debitnya turun," ucap Basuki.
Menurut Basuki dengan pengelolaan air limbah yang baik, bisa menjaga cadangan air bersih di ibu kota. Selain itu biaya yang dikeluarkan juga bisa lebih murah.
"Air limbah orang dibuang langsung ke laut. Harusnya air-air itu diambil dan diolah lagi. Laut bersih sungai bersih. Dengan penggabungan seperti ini, biaya jadi murah," tandas Basuki.