Selasa, 06 Oktober 2015 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Rio Sandiputra 3683
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Satpol PP bersama dan petugas Penanganan Prasarana Sarana dan Umum (PPSU) Kelurahan Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, membongkar gubuk liar di kolong Jembatan Gunung Agung. Material gubuk pun langsung diangkut oleh petugas.
Lurah Kwitang, Hamdani mengatakan, bahwa pihaknya telah memberikan peringatan kepada pemilik. Karena mendirikan bangunan di bawah jembatan, melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Sudah kita berikan sosialisasi dan juga surat peringatan sebelumnya. Ada dua gubuk dan juga lima bale-bale," ujar Hamdani, Selasa (6/10).
Saat pembongkaran dilakukan, para penghuni sebelumnya sudah mengeluarkan barang-barangnya. Sehingga petugas dengan mudah, membongkar gubuk liar yang dibangun menggunakan kayu, seng, dan papan.
"Kita kerahkan 23 personel Satpol PP dan PPSU. Langsung kita bersihkan dan kayunya kita bawa agar tidak dipergunakan lagi," tandasnya.