Senin, 05 Oktober 2015 Reporter: Izzudin Editor: Lopi Kasim 4977
(Foto: Izzudin)
Lantaran menyalahi Garis Sepadan Bangunan (GSB), bangunan di Jalan Kali Maya, Kelurahan Grogol Utara disegel petugas.
"Kami segel karena telah menyalahi GSB. Supaya pemilik mengurus IMB perubahan di kantor PTSP," kata Cindy Pangastuti, Kepala Seksi Penataan Kota Kecamatan Kebayoran Lama, Senin (5/10).
Dikatakan Cindy, pihaknya mendapat pengaduan dari warga yang mengeluhkan ketinggian bangunan. "Padahal bangunan itu sudah 90 persen. Sedikit lagi selesai tapi bangunanya telah melanggar," ujar Cindy.
Pihaknya, tambah Cindy, menunggu inisiatif pemilik untuk membongkar sendiri bangunan tersebut. "Bagian teras yang melanggar harus dibongkar, paling telat pekan depan dibongkar," tandasnya.