Senin, 05 Oktober 2015 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Widodo Bogiarto 2325
(Foto: Suriaman Panjaitan)
Haryadi (61), salah seorang tokoh masyarakat di RW 07, Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, berencana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait beralih fungsinya lahan fasilitas umum (fasum) seluas 3.920 meter persegi yang berlokasi di Jalan Siak RW 07.
Lahan yang selama puluhan tahun dimanfaatkan warga untuk berinteraksi maupun berolahraga serta kegiatan keagamaan lainnya, saat ini tengah dibangun deretan rumah toko (ruko).
"Kita sudah coba audiensi ke Pemkot Administrasi Jakarta Utara beberapa waktu lalu. Saat itu yang nerima kita bukan Pak Wali Kota. Mungkin Pak Wali Kota merasa nggak penting sama aset ini. Makanya kita tempuh jalur hukum," kata Haryadi, Senin (5/10).
Haryadi menegaskan, dirinya memiliki cetak biru peruntukkan lahan tersebut yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarya pada 1984.
"Lahan ini memang diperuntukkan untuk warga melakukan aktivitas sosialnya. Bukan untuk ruko," ujar Haryadi.
Wali Kota Jakarta Utara, Rustam Effendi tidak bisa dikonfirmasi. Telepen selulernya yang dihubungi berkali-kali tidak diangkat.