Senin, 05 Oktober 2015 Reporter: Nurito Editor: Lopi Kasim 2616
(Foto: Nurito)
Lantaran menyalahi aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dua bangunan di Kelurahan Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, dibongkar petugas, Senin (5/10).
Dua bangunan yang akan dijadikan rumah tinggal tersebut dibangun empat lantai dengan izin tiga lantai.
Kepala Seksi Penataan Kota Kecamatan Gambir, Chairil Anwar mengatakan, dua bangunan di Jl Petojo VIY 3, nomor 62a RT 08/06 Cideng dan di Jl Ampasit 1 nomor 8, RT 06/02 Cideng, proses pembangunannya sudah mencapai 90 persen.