Senin, 05 Oktober 2015 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Widodo Bogiarto 5937
(Foto: Suriaman Panjaitan)
Lahan fasilitas umum (fasum) seluas 3.920 meter persegi yang berlokasi di Jalan Siak RW 07, Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, dinilai telah berubah fungsi menjadi deretan bangunan rumah toko (ruko).
Tak ayal kondisi ini menimbulkan protes dari warga. Pasalnya, warga tidak dapat lagi memanfaatkan lahan tersebut untuk berinteraksi maupun berolahraga.
Haryadi (61), salah tokoh masyarakat Kelurahan Sukapura menegaskan, dirinya memiliki cetak biru peruntukkan lahan tersebut yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarya pada 1984.
"
Coba lihat ini. Lahan ini memang diperuntukkan untuk warga melakukan aktivitas sosialnya . Bukan untuk ruko," kata Haryadi, Senin (5/10).Menurut Haryadi, sejak tahun 1980-an, lapangan tersebut, selain digunakan untuk sarana olahraga, juga kerap digunakan untuk aktivitas keagamaan lainnya, seperti salat Idul Adha, Idul Futri maupun yang lainnya.
Haryadi mengharapkan Pemprov DKI Jakarta agar lebih serius untuk menyelamatkan aset-asetnya. Apalagi yang terkait dengan kepentingan umum.
Secara terpisah, Lurah Sukapura, Supardi membantah bahwa lahan Jalan Siak RW 07 merupakan fasilitas umum.
"Kalau itu fasum, pasti aset Pemprov DKI. Nah, sekarang, di instansi yang kelola aset Pemprov DKI, lahan itu ngak tercantum di sana. Kalau tercantum, tidak mungkin bisa dibangun ruko," ujar Supardi.
Supardi mengungkapkan, apabila lahan yang berada di tengah-tengah Komplek Bea dan Cukai tersebut merupakan lahan fasum, tentu saja Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak akan dikeluarkan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI.
"IMB bisa diterbitkan karena lahan itu punya sertifikat. Sertifikatnya milik pengembang," tegas Supardi.