Senin, 05 Oktober 2015 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Lopi Kasim 3716
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Sebanyak 130 lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Manggar, Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, ditertibkan petugas lantaran menyalahi Perda No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Camat Koja, Rahmad Effendi mengatakan, lapak PKL tersebut ditertibkan lantaran berdiri di atas saluran air.