Senin, 05 Oktober 2015 Reporter: Andry Editor: Budhy Tristanto 2834
(Foto: Reza Hapiz)
Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri) DKI Jakarta menggelar kegiatan pendalaman materi kepada para pengurus dan anggota di Gedung Serbaguna, Lantai 22 Blok G, Balai Kota.
Sekretaris Dewan Pengurus Korpri DKI Jakarta, Junaedi mengatakan, pendalaman materi tersebut diberikan, menyusul adanya perubahan hak dan kewajiban para anggota Korpri dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"??Tujuan dari pada kegiatan ini adalah bagaimana kita bisa memahami hak dan kewajiban sebagai anggota Korpri dengan adanya UU Nomor 5
tahun 2015 tentang ASN," kata Junaedi, Senin (5/10).?Dia memaparkan, di Pasal 126 UU tersebut, ada pembinaan dan pengembang profesi aparat sipil negara, serta perlindungan hukum dan advokasi terhadap aparatur yang mengalami masalah hukum dalam melaksanakan tugas.
"?Ketiga memberi rekomendasi kepada majelis kode etik instansi pemerintah, terkait pelanggaran kode etik profesi dan kode perilaku profesi?," ucap Junaedi.
Junaedi menyatakan, pelanggaran kode etik profesi dan perilaku perlu disampaikan kepada anggota Korpri karena akan berimbas kepada pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Misalnya, sanksi pemotongan TKD akibat dari perilaku membuat kegaduhan.
"Selanjutnya bagaiaman?a di dalam Korpri itu kita meningkatkan kesejahterakan anggota dengan menyelenggarakan usaha. Kita juga ada masa pensiun, kita akan tingkatkan pengetahuan di bidang wirasusahaan," terangnya.
?Junaedi berharap, nantinya Korpri bisa berubah menjadi lembaga yang profesional dan mampu mengurus dan mensejahterakan 69 ribuan anggotanya, baik yang masih bertugas atau sudah pensiun.
"??Jadi kita bukan hanya mengurus yang aktif saja, tapi yang pensiun juga," tandas Junaedi.