Senin, 12 Oktober 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Widodo Bogiarto 3438
(Foto: doc)
Kepala Suku Dinas Kebersihan Jakarta Timur, Wahyu Pudjiastuti mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada pedagang kaki lima (PKL) yang membuang sampah atau mengotori kawasan Pintu Air Malaka Sari, Kanal Banjir Timur (KBT), Duren Sawit.
Wahyu menyebutkan, sanksi yang akan diberikan antara lain, menungut sampah atau bahkan akan diusir dari lokasi berjualan.
"PKL yang buang sampah di KBT akan kami larang berjualan di areal KBT," kata Wahyu, Senin (12/10).
Selama ini, kawasan sekitar Pintu Air Malaka Sari, setiap akhir pekan dipenuhi ratusan PKL dan dikunjungi ribuan warga. Alhasil, kawasan KBT khususnya sekitar Pintu Air Malaka Sari sering ditemukan ceceran sampah.
Wahyu menuturkan, selama dua pekan terakhir, pihaknya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Pintu Air Malaka Sari. Hasilnya sebanyak 10 pengunjung terjaring dan dikenakan sanksi pungut sampah.
"OTT kita gelar karena selama akhir pekan KBT, khususnya Pintu Air Malaka Sari marak PKL. Masalahnya seusai itu sampah kerap berceceran," ujar Wahyu.
Selain menyasar pengunjung, Wahyu pun sudah meminta PKL untuk menyediakan tempat sampah serta tidak mengotori lingkungan. Para PKL pun sudah menandatangani pernyataan bila tidak menyediakan tempat sampah dan mengotori lingkungan akan diusir serta tidak diperbolehkan lagi berdagang di lokasi.
"Kemarin ada 22 PKL yang sudah membuat pernyataan. Kalau kedapatan mengotori akan diusir dan tidak lagi boleh berjualan di lokasi," tandas Wahyu.