Senin, 12 Oktober 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Widodo Bogiarto 4071
(Foto: Yopie Oscar)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta Biro Hukum untuk mendata pegawai negeri sipil (PNS) lulusan sarjana hukum (SH). Mereka akan disekolahkan lagi untuk menjadi pengacara bagi Pemprov DKI. Tujuannya agar berbagai permasalahan hukum dapat diselesaikan dengan baik.
"Tolong semua PNS yang sarjana hukum dan masih muda-muda taruh semua di Biro Hukum. Kita siapkan 50 orang kalau perlu 100 lawyer," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (12/10).
Menurut Basuki, PNS yang lulusan sajana hukum di Pemprov DKI cukup banyak. Namun mereka tidak berada di tempat yang tepat. Beberapa diantaranya bahkan menjadi pembawa acara.
"Masa sarjana hukum cuma buat MC di protokol. Dia punya TKD (Tunjangan Kinerja Daerah) juga kecil," ujar Basuki.
Selama ini satu pengacara di Pemprov DKI menangani tiga hingga lima kasus. Hal itu menjadi celah untuk aksi suap menyuap. Seharusnya dalam satu kasus ditangani oleh lima pengacara.
"Kita harus banyak, jadi satu perkara ditangani beberapa orang kemungkinan mainnya susah. Sekarang di DKI ini lima perkara ditangani satu orang. Harusnya dikeroyok, bila perlu satu kasus lima orang," tegas Basuki.
Biro Hukum diminta untuk dapat membuat sistem pemberian TKD. TKD yang diterima akan disesuaikan dengan kasus yang ditangani. "Coba dilacak, dites, diwawancara saya mau Biro Hukum kita kuat sekali. Lebih hebat dari kantor pengacara," ucapnya.
Basuki menjanjikan lulusan sarjana hukum akan dibiayai untuk meneruskan sekolah, baik S2 ataupun S3. Bahkan jika memiliki prestasi, Basuki tak segan-segan untuk mengirim ke Belanda.
"Kita siapkan uang, kuliahkan mereka di UI (Universitas Indonesia), sampai S2 kalau perlu S3. Kalau dia bagus kirim ke Belanda. DKI harus punya advokat lebih hebat dari manapun, mulai bulan ini dilacak. Minimal tiga orang satu kasus," tandas Basuki.