Senin, 12 Oktober 2015 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Rio Sandiputra 7459
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta bidik armada ojek berbasis aplikasi online yang mangkal di atas trotoar. Jika terjaring, penindakan akan langsung dilakukan dengan mengangkut motor ojek.
Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dishubtrans DKI Jakarta, Maruli Tua Sijabat mengatakan,
dengan mangkal di trotoar berarti sudah melanggar Perda 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum."Sanksinya kita angkut. Karena memang sudah melakukan pelanggaran ketertiban umum," ujarnya, Senin (12/10).
Menurut Maruli, untuk di Jakarta Pusat saja mulai banyak titik pangkalan ojek aplikasi. Seperti di Pasar Baru, Jalan Jayakarta, Kawasan Grand Indonesia, Pasar Benhil, Stasiun Palmerah, sepanjang Jalan Sudirman dan Thamrin.
"Artinya kalau hanya berhenti menunggu penumpang boleh saja. Tapi kalau sudah berkerumun mangkal sudah menyalahi aturan, akan kita angkut," tandasnya.