Senin, 12 Oktober 2015 Reporter: Nurito Editor: Lopi Kasim 6654
(Foto: Nurito)
Razia kendaraan yang parkir liar di Jl Kebon Kacang IX kembali dilakukan, Senin (12/10). Hingga siang, sebanyak 288 sepeda motor ditindak dan diangkut petugas ke kantor Kecamatan Tanah Abang untuk ditilang.
Kasudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat, Henri Perez Sitorus mengatakan, penertiban dilakukan karena kawasan ini kembali dipenuhi parkir liar. Sebanyak 250 personel gabungan dikerahkan untuk melakukan penertiban.
"Kita upayakan 1.500 sepeda motor yang parkir di Jl Kebon Kacang IX diangkut seluruhnya. Prinsipnya kendaraan yang parkir di tempat terlarang kita tindak," tegas Henri Perez.
Sementara, Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin mengatakan, idealnya trotoar di lokasi tersebut ditinggikan dan dipagar sehingga tidak ada kendaraan yang parkir di trotoar.
"Kesadaran masyarakat memang sangat dibutuhkan. Jika mereka sadar bahwa ini tempat terlarang tentu mereka tidak akan parkir kendaraannya," ujar Arifin.