Minggu, 04 Oktober 2015 Reporter: Devi Lusianawati Editor: Lopi Kasim 2780
(Foto: doc)
Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta mengimbau seluruh ahli waris makam segera mengurus perizinan makam yang telah berakhir masa penggunaannya. Pasalnya, saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mendata jumlah lahan makam yang dapat digunakan kembali.
Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Ratna Diah Kurniati mengatakan, Pemprov DKI akan mengambil alih lahan makam yang perizinanannya tidak diurus oleh ahli waris.
Pihaknya, kata Ratna, telah melakukan sosialisasi dan informasi kepada ahli waris agar segera mengurus lahan makam .
"
Kami sudah memberikan peringatan kepada ahli waris untuk segera mengurus perizinan bagi yang belum memperpanjang," ujar Ratna, Minggu (4/10).Selain itu, lanjut Ratna, pemanfaatan lahan makam di ibukota akan cukup hingga lima tahun ke depan. Saat ini, pihaknya tengah berupaya melakukan pembebasan lahan warga untuk digunakan sebagai lahan pemakaman di Jakarta.
"Saat ini sudah ada 48 hektare tanah yang siap pakai dan tersebar di lima wilayah di Jakarta," tandas Ratna.