Pemkab akan Padukan Pulau Pemukiman dan Pulau Resort

Kamis, 01 Oktober 2015 Reporter: Suparni Editor: Lopi Kasim 2583

Pemkab Akan Padukan Pulau Resort Dan Pulau Pemukiman

(Foto: Suparni)

Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu berencana menjadikan Pulau Pari, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, sebagai pulau percontohan.

Kita akan coba padukan kelas resort milik perusahaan dangan milik masyarakat, karena selama ini belum ada yang seperti itu

Nantinya, di pulau tersebut akan dipadukan antara pulau pemukiman dan pulau wisata resort. "Kita akan coba padukan kelas resort milik perusahaan dangan milik masyarakat, karena selama ini belum ada yang seperti itu," ujar Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo, Kamis (1/10).

Dikatakan Budi, rencananya pengembang akan membangun hotel dan taman di Pulau Pari. "Kalau itu benar terjadi bisa kita padukan dengan pemukiman," katanya.

Ditambahkan Budi, untuk mengakomodir masyarakat, perusahaan bisa memberikan kesempatan warga untuk ikut serta mengelola sektor pariwisata yang berbasis tradisional di Pulau Pari.

BERITA TERKAIT
Pantai Pasir Perawan Wisata Unggulan Pulau Pari

Libur Lebaran, 8 Ribu Wisatawan Kunjungi Pasir Perawan

Selasa, 28 Juli 2015 3920

Bupati Mediasi Warga Pulau Pari Dengan Perusahaan

Bupati Mediasi Sengketa Warga Pulau Pari dengan Perusahaan

Rabu, 30 September 2015 3347

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468519

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307258

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285067

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283964

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282638

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks